Masyarakat melakukan aktivitas ekonomi baik di sektor formal maupun informal untuk memenuhi kebutuhan. Sektor formal adalah lapangan usaha yang secara sah terdaftar dan mendapat izin dari pejabat berwenang.
Sektor informal adalah sektor ekonomi yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan pada umumnya tidak memiliki izin.
Warung tradisional merupakan salah satu sektor informal yang menjadi alternatif lahan mata pencaharian bagi masyarakat, karena tidak membutuhkan izin usaha, modal yang terbatas dan tenaga kerja yang berasal dari anggota keluarga.
Warung tradisional mengalami penurunan karena muncul pasar modern yang dinilai memiliki potensi oleh para pebisnis ritel. Ritel modern yang mengalami pertumbuhan cukup pesat pada beberapa tahun belakangan adalah minimarket dengan konsep waralaba (Wijayanti, 2011).
Warung Tradisional merupakan warung yang dalam pelaksanaannya masih bersifat tradisional dan ditandai dengan pembeli serta penjual yang bertemu secara langsung. Pada umumnya warung tradisional menyediakan bahan-bahan pokok serta keperluan rumah tangga. Secara kuantitas, warung tradisional mempunyai persediaan yang jumlahnya sedikit sesuai dengan modal yang dimiliki oleh pemilik atau permintaan konsumen.
Berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2008, usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Warung tradisional atau penyedia barang kebutuhan sehari-hari merupakan usaha mikro yang kepemilikannya dimiliki oleh pribadi dan melakukan penjualan barang yang bersifat melayani pelanggan yang datang untuk membeli barang tidak dengan mandiri yaitu dengan dilayani langsung oleh pelayan toko kelontong tersebut.
Pembukuan keuangan merupakan kegiatan yang harus dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan pada bisnis. Semua jenis bisnis hendaknya melakukan pencatatan keuangan dengan teratur dan detail, baik usaha besar maupun kecil, seperti warung.
Permasalahan yang kerap dihadapi para pemilik UKM maupun warung adalah ketidakdisiplinan dalam mencatat transaksi. Padahal, pencatatan arus keuangan sangat penting di dalam bisnis. Untuk itulah tercipta aplikasi Buku Warung untuk mempermudah pencatatan tersebut.
Aplikasi Buku Warung diluncurkan pada 20 Agustus 2019 dan telah mendapatkan unduhan lebih dari 1 juta unduhan. Buku Warung merupakan sebuah aplikasi catatan keuangan harian dan pembukuan usaha UMKM untuk mencatat keuntungan penjualan transaksi dalam berbisnis.
Pengguna aplikasi Buku Warung bisa membuat catatan sebagai catatan pembukuan untuk bisnis atau usaha yang sedang dijalankan. Adapun catatan pembukuan pada aplikasi Buku Warung tersebut terdiri dari pemasukan, pengeluaran, hutang, piutang serta laporan keuangan.
Berikut cara penggunaan aplikasi Buku Warung:
- Buka aplikasi buku Warung, dan masuk ke halaman depan aplikasi BukuWarung.
- Lalu lakukan pendaftaran melalui nomor telepon. Setelah melakukan pendaftaran lewat nomor telepon, maka pengguna akan ditampilkan tiga menu utama, yakni pelanggan, laporan dan profil
- Saat ada pelanggan toko atau warung pengguna yang ingin melakukan hutang, Klik tambahkan pelanggan baru.
- Maka kemudian akan ada pilihan kontak di handphone pengguna. Pilih nama pelanggan yang akan dimasukkan ke list hutang, klik lanjut.
- Lalu masukkan jumlah nominal hutang pelanggan tersebut, lalu tentukan apakah pelanggan tersebut ‘belum bayar’ atau ‘sudah bayar’. Kemudian pilih simpan
- Langkah selanjutnya, beri tanda ceklis pada opsi ‘kirim SMS notifikasi transaksi ke pelanggan’. Hal ini akan membuat pelanggan ditagih secara otomatis untuk membayar hutangnya melalui SMS.
- Selesai, maka catatan milik pelanggan tersebut akan muncul pada beranda saat pengguna pertama kali membuka Aplikasi Buku Warung.
Secara keseluruhan, seluruh fitur yang terdapat dalam aplikasi bukuwarung
menjadi aplikasi yang sangat berguna bagi pemilik toko untuk mencatat segala
transaksinya sebagai catatan harian serta pengguna Buku Warung tidak sulit
dalam menggunakan aplikasinya.